Samarinda — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Pembahasan Skala Prioritas terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan legislatif dan eksekutif pada Selasa (tanggal disesuaikan), bertempat di Ruang Rapat Bapemperda lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda.
Rapat dimulai pukul 13.00 Wita hingga selesai dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda H. Kamaruddin, ST. Hadir pula anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, yakni H. Arbain, SE., M.AP, H. Romadhony Putra Pratama, H. Shamri Shaputra, S.H.I, M.A.P, Abdul Rohim, S.P, dan Jasno, SP., MM.
Dari pihak Pemerintah Kota Samarinda, turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum serta Kabag Persidangan & Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Sugiharto, S.Pd., M.Psi, beserta jajaran staf.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pengkajian mendalam terhadap daftar raperda yang diusulkan. Salah satu hasil penting dari pembahasan ini adalah keputusan untuk menunda beberapa raperda ke tahun 2026. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu dan beban kerja tahun berjalan. Jika dipaksakan, dikhawatirkan akan menghambat proses pembentukan perda lainnya yang telah siap untuk dibahas lebih lanjut.
“Menentukan skala prioritas adalah bagian penting dari efisiensi kerja Bapemperda dan Pemerintah Kota. Kita tidak ingin semua raperda dipaksakan di tahun ini, sementara waktu dan tenaga terbatas. Karena itu, yang belum urgen kita geser ke 2026,” ujar Ketua Bapemperda dalam rapat tersebut.
Keputusan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas legislasi daerah, memastikan setiap raperda yang dibahas memiliki waktu dan perhatian yang cukup untuk ditelaah secara mendalam sebelum ditetapkan menjadi perda. (FSA)