Sejarah
Visi & Misi
Tugas & Fungsi
Struktur Organisasi
Sejarah Singkat DPRD Kota Samarinda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Samarinda. Sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah di Indonesia, DPRD Kota Samarinda telah mengalami perkembangan sejak era kolonial, Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi.
Masa Awal (Pra-Kemerdekaan & Awal Kemerdekaan)
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan masih terbatas. Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sistem pemerintahan daerah mulai mengalami perubahan, termasuk di Samarinda. Lembaga legislatif daerah mulai dibentuk seiring dengan diterapkannya sistem pemerintahan berbasis otonomi daerah.
Periode Orde Lama & Orde Baru
Pada era Orde Lama, DPRD berperan sebagai representasi rakyat dalam membantu kepala daerah dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan publik. Namun, pada masa Orde Baru (1966–1998), DPRD lebih berfungsi sebagai alat politik yang mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan keterlibatan yang terbatas dalam pengawasan eksekutif.
Era Reformasi (1998 – Sekarang)
Setelah Reformasi 1998, terjadi perubahan besar dalam sistem pemerintahan daerah, termasuk di Kota Samarinda. Otonomi daerah yang diperkuat melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan kemudian UU No. 23 Tahun 2014 memberikan DPRD kewenangan lebih luas dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran. DPRD kini memiliki peran yang lebih independen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan kontrol terhadap eksekutif (Wali Kota dan jajarannya).
DPRD Kota Samarinda Saat Ini
Hingga saat ini, DPRD Kota Samarinda terdiri dari perwakilan berbagai partai politik yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif setiap lima tahun sekali. Sebagai bagian dari sistem demokrasi daerah, DPRD terus berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memastikan pembangunan kota berjalan dengan baik.
VISI & MISI
Visi dan misi DPRD Kota Samarinda secara khusus tidak ditemukan dalam sumber yang tersedia saat ini. Namun, sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD Kota Samarinda umumnya memiliki visi dan misi yang sejalan dengan tujuan pembangunan kota dan aspirasi masyarakat. Untuk informasi lebih spesifik mengenai visi dan misi DPRD Kota Samarinda, disarankan untuk mengunjungi situs resmi DPRD Kota Samarinda atau menghubungi langsung sekretariat DPRD setempat.
Sebagai referensi, Pemerintah Kota Samarinda memiliki visi “Terwujudnya Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban” dengan misi:
- Mewujudkan masyarakat kota yang religius, unggul, dan berbudaya.
- Mewujudkan perekonomian kota yang maju, mandiri, berkerakyatan, dan berkeadilan.
- Mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi dengan memberi ruang bagi partisipasi masyarakat.
- Mewujudkan infrastruktur yang mantap dan modern.
- Mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, harmoni, dan lestari.
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) DPRD Kota Samarinda mengacu pada perannya sebagai lembaga legislatif daerah. Secara umum, tugas dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tugas dan Wewenang DPRD Kota Samarinda
- Fungsi Legislasi
- Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama Wali Kota.
- Mengusulkan rancangan Perda berdasarkan aspirasi masyarakat.
- Fungsi Anggaran
- Menyusun dan menetapkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bersama Pemerintah Kota.
- Mengawasi pelaksanaan APBD agar sesuai dengan peruntukannya.
- Fungsi Pengawasan
- Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.
- Mengawasi penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan.
- Memantau kinerja Wali Kota dan jajaran eksekutif dalam menjalankan program pemerintahan.
Hak DPRD Kota Samarinda
- Hak Interpelasi → Meminta penjelasan kepada Wali Kota mengenai kebijakan tertentu.
- Hak Angket → Menyelidiki kebijakan yang dianggap bertentangan dengan aturan atau kepentingan publik.
- Hak Menyatakan Pendapat → Menyampaikan pandangan resmi terkait kebijakan daerah yang berdampak besar.
Alat Kelengkapan DPRD
Untuk menjalankan tugasnya, DPRD memiliki beberapa alat kelengkapan, seperti:
- Pimpinan DPRD (Ketua & Wakil Ketua).
- Komisi-komisi (sesuai bidang masing-masing).
- Badan Anggaran (Banggar).
- Badan Musyawarah (Banmus).
- Badan Kehormatan (BK).
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Secara sederhana, DPRD Kota Samarinda bertugas sebagai wakil rakyat yang berperan dalam membuat kebijakan daerah, mengatur anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Struktur Organisasi
1. Pimpinan DPRD
- Ketua DPRD
- Wakil Ketua DPRD (biasanya 2-4 orang, tergantung jumlah anggota DPRD)
Pimpinan DPRD dipilih dari partai politik dengan kursi terbanyak di DPRD.
2. Alat Kelengkapan DPRD (AKD)
- Badan Musyawarah (Banmus) → Mengatur jadwal dan agenda sidang.
- Badan Anggaran (Banggar) → Membahas anggaran daerah bersama eksekutif.
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) → Menyusun dan mengkaji peraturan daerah.
- Badan Kehormatan (BK) → Menegakkan kode etik anggota DPRD.
- Komisi-Komisi → Dibagi berdasarkan bidang seperti:
- Komisi I: Hukum, Pemerintahan, dan Kepegawaian.
- Komisi II: Perekonomian dan Keuangan.
- Komisi III: Pembangunan dan Infrastruktur.
- Komisi IV: Kesejahteraan Rakyat (Pendidikan, Kesehatan, Sosial).
3. Fraksi-Fraksi
- Merupakan kelompok anggota DPRD dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
4. Sekretariat DPRD
- Sekretaris DPRD (Sekwan) → Membantu tugas administratif DPRD.
- Bagian Umum & Keuangan → Mengelola anggaran dan administrasi.
- Bagian Persidangan & Perundang-undangan → Mendukung kegiatan rapat dan legislasi.
- Bagian Program & Keuangan → Perencanaan program kerja dan pengelolaan keuangan
- Bagian Fasilitasi Penganggaran & Pengawasan → Penganggaran dan pengawasan keuangan