DPRD Samarinda Soroti Bangunan Surya Phone

Bangungan 11 Lantai Surya Phone, Pertanyakan Dokumen PBG dan Amdal

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke bangunan 11 lantai milik Surya Phone yang berlokasi di Jalan Abul Hasan pada Kamis (5/3/2026) pagi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat legislatif terhadap kepatuhan tata ruang kota dan kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada bangunan komersial berskala besar di pusat kota. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, SH, sidak yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan.

Temuan Lapangan dan Persoalan Perizinan

Dalam peninjauan tersebut, aspek legalitas bangunan menjadi sorotan utama para wakil rakyat. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, tim menemukan bahwa pihak manajemen Surya Phone belum mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada rombongan komisi dan dinas terkait.

Hal ini memicu pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara fisik bangunan dengan izin yang dikantongi. Mengingat struktur bangunan yang mencapai 11 lantai, Komisi III menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen PBG dengan realitas konstruksi di lapangan guna memastikan keamanan bangunan dan keselarasan dengan rencana tata ruang wilayah Kota Samarinda.

Keputusan dan Langkah Tegas DPRD

Ketidaksiapan pihak manajemen dalam menunjukkan dokumen perizinan dasar tersebut berujung pada keputusan tegas dari pihak legislatif. DPRD Kota Samarinda menyatakan akan segera mengambil langkah administratif sebagai tindak lanjut dari temuan sidak ini.

Poin Utama Keputusan:

DPRD Kota Samarinda secara resmi akan memanggil manajemen Surya Phone untuk hadir dalam rapat dengar pendapat. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi status dokumen PBG serta memastikan apakah spesifikasi bangunan 11 lantai tersebut telah sesuai dengan aturan tata ruang dan Amdal yang berlaku.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Samarinda tertib administrasi dan mengikuti regulasi pembangunan gedung yang telah ditetapkan, terutama bagi bangunan dengan risiko tinggi dan struktur lantai yang masif. (Firman/Set.DPRD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *