Kawasan Pergudangan Jalan Teuku Umar, Komisi III Segera Panggil Manajemen
SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pergudangan di Jalan Teuku Umar pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 09.00 WITA. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kepatuhan pengembang dan pelaku usaha terhadap regulasi tata ruang serta perizinan lingkungan di wilayah Kota Samarinda. Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, SH, dengan didampingi jajaran teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Identifikasi Pelanggaran Tata Ruang di Lapangan
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Komisi III bersama tim teknis Dinas PUPR melakukan verifikasi terhadap sejumlah bangunan gudang yang berdiri di kawasan strategis Jalan Teuku Umar. Berdasarkan hasil pengamatan dan pengukuran awal, ditemukan adanya indikasi pelanggaran serius terkait infrastruktur bangunan yang tidak selaras dengan perencanaan tata kota.
Fokus utama temuan dalam sidak ini meliputi:
- Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB): Sejumlah struktur bangunan gudang ditemukan berdiri melewati batas aman atau GSB yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
- Ketidaksesuaian Tata Ruang: Pemanfaatan lahan di area tersebut dinilai tidak sejalan dengan rencana induk tata ruang kota, yang berpotensi mengganggu estetika kota serta sistem drainase di sekitarnya.
- Evaluasi Amdal: Selain aspek fisik, Komisi III juga menyoroti implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada kawasan pergudangan tersebut guna memastikan aktivitas industri tidak merugikan lingkungan sekitar.
Keputusan Strategis dan Langkah Konstitusional
Menyikapi temuan pelanggaran tersebut, Komisi III DPRD Kota Samarinda telah menetapkan keputusan tegas untuk menindaklanjuti persoalan ini secara administratif dan hukum.
Poin Keputusan Utama:
Komisi III DPRD Kota Samarinda secara resmi akan melakukan pemanggilan kepada pihak Manajemen Pergudangan serta Dinas terkait untuk memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat. Langkah ini diambil untuk mencocokkan dokumen perizinan asli dengan fakta pelanggaran GSB yang ditemukan di lapangan.
Tindak Lanjut Pengawasan
Ketua Komisi III, H. Deni Hakim Anwar, SH, menekankan bahwa pemanggilan manajemen dan dinas teknis ini sangat krusial agar ada solusi konkret terkait koreksi bangunan yang melanggar aturan. DPRD berkomitmen untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan yang mengabaikan regulasi tata ruang demi kenyamanan dan ketertiban pembangunan Kota Samarinda ke depan. (Firman/Set.DPRD)


