Soroti Sistem Proteksi Kebakaran dan Pengelolaan Limbah Hotel serta Mall
SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, SH, memimpin inspeksi mendadak (sidak) maraton ke sejumlah hotel dan pusat perbelanjaan di wilayah Samarinda pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan sistem keselamatan gedung, khususnya pintu darurat (emergency exit), sistem proteksi kebakaran, serta kepatuhan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dalam tinjauan lapangan ini, Komisi III didampingi oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda, Hendra, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Basuni.
Evaluasi Kelayakan Gedung dan Kepatuhan SOP
Sidak dilakukan dengan menyisir beberapa lokasi strategis, meliputi Hotel Aston (Jl. P. Hidayatullah), Mall Samarinda Central Plaza (SCP), Hotel Swiss-Belhotel (Jl. Mulawarman), Hotel Zoom (Jl. Mulawarman), dan Hotel Radja (Jl. Imam Bonjol). Fokus utama pembahasan mencakup dua instrumen krusial dalam operasional gedung bertingkat, yaitu Sistem Proteksi Kebakaran dan Efektivitas IPAL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam di lapangan, tim menemukan tingkat kepatuhan yang bervariasi antar pengelola gedung:

- Hotel Aston & Hotel Swiss-Belhotel: Kedua akomodasi ini dinilai telah menjalankan sistem proteksi kebakaran dan pengelolaan IPAL sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) secara rutin. Meski demikian, DPRD tetap menekankan perlunya pengawasan berkala agar standar tersebut konsisten terjaga.

- Mall Samarinda Central Plaza (SCP): Saat ini pusat perbelanjaan tersebut tengah dalam tahap renovasi gedung. Komisi III mencatat adanya kebutuhan pembenahan pada sistem proteksi kebakaran dan sistem IPAL agar selaras dengan standar keselamatan terbaru pasca-renovasi.

- Hotel Zoom & Hotel Radja: Menjadi catatan serius bagi tim sidak, kedua hotel ini ditemukan belum melaksanakan sistem proteksi kebakaran dan pengelolaan IPAL sesuai dengan SOP yang berlaku. Kondisi ini dinilai memerlukan pengawasan detail dan tindakan korektif segera dari dinas terkait.
Rekomendasi dan Keputusan Strategis DPRD
Menyikapi temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Samarinda mengeluarkan rekomendasi resmi sebagai bentuk penegasan fungsi pengawasan legislatif.
Poin Keputusan Utama: Komisi III DPRD Kota Samarinda merekomendasikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperketat pengawasan dan segera menindaklanjuti hotel maupun mall yang belum menjalankan SOP Proteksi Kebakaran serta IPAL. Pengelola gedung yang belum memenuhi standar diwajibkan melakukan pembenahan teknis guna menjamin keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.
Tindak Lanjut Instansi Terkait
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan monitoring ketat terhadap hotel-hotel dan pusat perbelanjaan yang masuk dalam catatan merah. Langkah tindak lanjut akan mencakup audit teknis ulang dan pendampingan bagi pengelola gedung agar segera menyesuaikan fasilitas mereka dengan regulasi keamanan dan lingkungan yang berlaku di Kota Samarinda. (Firman/Set.DPRD)


