DPRD Kota Samarinda Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026 sebagai Fondasi Pembangunan Daerah pada Sidang Paripurna.
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Masa Persidangan I Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda pada Rabu, 25 Maret 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Helmi Abdullah, SE., MAP, dan dihadiri oleh segenap Anggota Dewan guna memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Refleksi Idul Fitri dan Komitmen Pengabdian
Membuka persidangan, Ketua DPRD menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada seluruh hadirin. Ia menekankan bahwa momentum kemenangan ini harus menjadi refleksi bagi seluruh anggota legislatif untuk memperkuat integritas dan semangat pengabdian.
“Semoga semangat Ramadan memperkuat komitmen kita dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar H. Helmi Abdullah dalam pidatonya.
Landasan Hukum dan Proses Penyusunan Pokir
Penetapan Pokok-Pokok Pikiran ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Berdasarkan Pasal 78 peraturan tersebut, DPRD wajib memberikan saran dan pendapat berupa Pokir dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pokir yang ditetapkan merupakan kristalisasi dari hasil reses para Anggota Dewan di daerah pemilihan masing-masing. Seluruh Anggota DPRD Kota Samarinda dipastikan telah menyampaikan usulan berupa program dan rencana kegiatan melalui Sekretariat DPRD untuk kemudian dirangkum menjadi keputusan resmi.
Hasil Keputusan dan Langkah Selanjutnya
Dalam prosesi sidang, Plt. Sekretaris DPRD Kota Samarinda membacakan Rancangan Keputusan mengenai Pokok-Pokok Pikiran tersebut. Setelah dibacakan, seluruh anggota dewan yang hadir secara bulat menyatakan kesetujuan mereka terhadap rancangan tersebut.
Dengan disetujuinya keputusan ini, langkah selanjutnya adalah:
- Penyerahan Dokumen: Pimpinan DPRD akan menyerahkan dokumen saran dan pendapat berupa Pokir ini kepada Pemerintah Kota Samarinda.
- Tindak Lanjut Eksekutif: Pemerintah Kota diharapkan menindaklanjuti poin-poin tersebut untuk diintegrasikan ke dalam RKPD Kota Samarinda.
- Realisasi Aspirasi: Melalui mekanisme ini, aspirasi riil warga yang diserap saat reses memiliki payung hukum untuk direalisasikan dalam bentuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
Rapat Paripurna ini ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai simbol dedikasi para wakil rakyat terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan warga Kota Samarinda.


