1. Apakah masyarakat boleh mengusulkan pembentukan Perda?
✅ Ya. Masyarakat memiliki hak untuk mengusulkan pembentukan Perda melalui DPRD sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011.
2. Siapa saja yang boleh mengusulkan?
✅ Warga negara Indonesia baik secara individu, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan.
3. Bagaimana cara mengusulkannya?
📌 Silakan isi formulir digital yang telah disediakan pada halaman ini. Lampirkan dokumen pendukung jika ada.
4. Apakah setiap usulan akan langsung dibahas oleh DPRD?
🔍 Tidak langsung. Usulan akan diverifikasi dan dikaji terlebih dahulu oleh tim Subbagian Kajian Perundang-undangan dan Bapemperda.
5. Apakah saya akan dihubungi setelah mengusulkan?
📞 Ya, bila diperlukan klarifikasi atau pendalaman, staf DPRD dapat menghubungi Anda melalui kontak yang Anda isi dalam formulir.
6. Apa saja yang perlu disiapkan saat mengisi formulir usulan?
📝 Identitas Anda, judul usulan, uraian latar belakang, tujuan perda, substansi singkat, dan dokumen pendukung (jika ada).
7. Apakah bisa melihat kembali usulan yang sudah dikirim?
📂 Saat ini belum bisa diakses publik, namun Anda dapat menghubungi Sekretariat DPRD untuk menanyakan status usulan Anda.