Komisi III DPRD Lakukan Sidak Lapangan ke Workshop PT. Karya Kreasi Prima, Tanggapi Aduan Warga Terkait Kerusakan Rumah dan Dampak Lingkungan

Samarinda, 24 Oktober 2025 — Komisi III DPRD Kota Samarinda, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, H. Deni Hakim Anwar, S.H., melakukan sidak lapangan ke lokasi Workshop PT. Karya Kreasi Prima (KKP) di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, pada Senin, 24 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA. Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap sejumlah aduan warga mengenai kerusakan struktural pada rumah-rumah di sekitar lokasi dan dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III didampingi oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Camat Palaran, Lurah Rawa Makmur, Manajer PT. KKP, LPM Kelurahan, Ketua RT 07, serta perwakilan warga terdampak.

Tim sidak terlebih dahulu mendatangi tujuh rumah warga yang mengalami keretakan pada dinding dan lantai. Salah satu warga menyampaikan bahwa kerusakan telah berlangsung lama, meski sebagian sudah diperbaiki, namun kembali retak setelah aktivitas operasional PT. KKP berjalan intensif, khususnya akibat lalu-lintas kendaraan berat seperti mobil molen yang keluar masuk lokasi.

Menanggapi hal ini, Manajer PT. KKP menyatakan komitmen penuh untuk bertanggung jawab. “Kami akan segera menunggu hasil perhitungan teknis dari konsultan independen terkait kerusakan struktural, dan siap menanggung biaya perbaikan seluruh rumah warga yang terdampak,” ujar perwakilan perusahaan.

Dinas PUPR Kota Samarinda menjelaskan bahwa izin bangunan Workshop PT. KKP secara administratif telah memenuhi persyaratan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap dampak lingkungan dan mobilitas kendaraan berat yang berpotensi mengganggu struktur tanah dan bangunan di sekitar lokasi.

Ketua Komisi III DPRD, H. Deni Hakim Anwar, S.H., menekankan bahwa kehadiran Komisi III bukan hanya untuk memantau, tetapi untuk memastikan penyelesaian nyata dan berkeadilan bagi warga. “Kami tidak ingin ada warga yang hidup dalam ketidakamanan karena aktivitas bisnis. Perusahaan harus bertanggung jawab secara teknis dan sosial. Dinas terkait juga wajib memastikan regulasi tidak hanya dipenuhi secara formal, tapi juga secara substansi,” tegasnya.

Komisi III menuntut agar proses perbaikan rumah warga segera dimulai setelah hasil kajian teknis selesai, dan menginstruksikan DPMPTSP serta PUPR untuk melakukan pemantauan rutin terhadap operasional PT. KKP, termasuk pembatasan jam operasional kendaraan berat demi mengurangi dampak getaran dan kebisingan.

“Warga berhak tinggal dengan tenang. Perusahaan berhak beroperasi, tapi tidak dengan mengorbankan hak dasar warga. Kami akan terus memantau hingga semua masalah ini selesai secara tuntas,” pungkas H. Deni Hakim Anwar.

DPRD Kota Samarinda akan menyusun laporan hasil sidak ini sebagai dasar untuk mendorong tindak lanjut administratif dan penegakan regulasi yang lebih ketat terhadap kegiatan industri yang berdampak pada lingkungan permukiman.


Informasi resmi dari Sekretariat Komisi III DPRD Kota Samarinda
#DPRDSamarinda #KomisiIII #SidakLapangan #PTKKP #PerlindunganWarga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *