Komisi III DPRD Samarinda Sidak Mie Gacoan

Soroti Ketidaksesuaian Amdal dan Sistem IPAL pada Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani

SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, SH, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke gerai usaha kuliner Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani pada Kamis, 5 Maret 2026. Peninjauan lapangan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dilakukan untuk mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi tata ruang kota serta pemenuhan standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dalam kegiatan ini, Komisi III melibatkan tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

Evaluasi Tata Ruang dan Pengelolaan Limbah

Sidak ini difokuskan pada pengawasan operasional tempat usaha yang memiliki volume pengunjung tinggi, sehingga berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Berdasarkan hasil tinjauan di lokasi, terdapat perhatian khusus mengenai sistem pembuangan sisa operasional yang dianggap belum memenuhi standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku.

Beberapa poin krusial yang menjadi pokok pembahasan dalam sidak tersebut meliputi:

  • Kesesuaian Tata Ruang: Pemeriksaan area bangunan guna memastikan penggunaan lahan tidak melanggar ketentuan tata ruang di kawasan Jalan Ahmad Yani.
  • Sistem Informasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL): Penekanan pada pentingnya fasilitas pengolahan limbah yang mumpuni agar sisa produksi tidak mencemari saluran drainase publik.
  • Kepatuhan SOP Amdal: Verifikasi dokumen dan implementasi lapangan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha.

Keputusan Utama dan Mandat Pengawasan

Menyikapi temuan di lapangan, Komisi III DPRD Kota Samarinda mengeluarkan instruksi tegas kepada instansi terkait sebagai bentuk fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan kota.

Poin Keputusan Utama:

Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan agar Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda melakukan pemantauan ketat secara berkala terhadap perkembangan tempat usaha Mie Gacoan. Fokus pengawasan diarahkan pada perbaikan tata ruang dan pengelolaan limbah yang saat ini dinilai tidak sesuai dengan SOP.

Tindak Lanjut dan Catatan Penting

Sebagai langkah konkret, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta memberikan atensi khusus pada aspek IPAL. Pengelola usaha diwajibkan untuk segera melakukan pembenahan teknis agar pembuangan limbah tidak memberikan dampak negatif bagi sanitasi kota. DPRD berkomitmen akan terus memantau progres perbaikan ini untuk memastikan seluruh tempat usaha di Samarinda beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Firman/Set.DPRD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *