Samarinda, 6 November 2025 — Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Shaputra, S.H.I., M.A.P., melakukan kunjungan lapangan ke lokasi sengketa batas tanah di Jalan APT. Pranoto, Samarinda Seberang, menyusul aduan dari warga terkait klaim wilayah yang tumpang tindih. Kunjungan ini dihadiri langsung oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD, serta kedua pihak yang bersengketa sebagai pemilik lahan.

Dalam peninjauan langsung di lokasi, Ketua Komisi I mendengar secara rinci penjelasan masing-masing pihak mengenai riwayat kepemilikan dan persepsi batas tanah yang menjadi sumber konflik. Setelah mempertimbangkan seluruh informasi yang disampaikan, H. Samri Shaputra menegaskan bahwa solusi terbaik adalah mengembalikan proses penentuan batas kepada lembaga yang berwenang.
“Kami akan segera mengajukan permintaan resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang dan menetapkan titik koordinat batas tanah yang sah secara hukum,” ujar H. Samri usai kunjungan.
Ia menekankan bahwa kedua pihak telah menyatakan kesediaan untuk menerima keputusan BPN, tanpa syarat. “Jika ternyata ada pihak yang telah mengambil tanah pihak lain, maka wajib mengembalikannya. Sebaliknya, jika sebaliknya yang terjadi, tetap harus dikembalikan. Intinya, semua harus menghormati keputusan teknis dan hukum yang dikeluarkan oleh BPN,” tegasnya.
H. Samri berharap, dengan pendekatan berbasis data teknis dan kewenangan resmi, sengketa ini dapat segera terselesaikan secara damai dan adil, tanpa memperpanjang ketegangan antarwarga. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga keharmonisan sosial dan menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam menyelesaikan persoalan tanah.
Kunjungan ini menjadi langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa tanah secara struktural, sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Kota Samarinda dalam menanggapi aspirasi masyarakat secara serius dan berbasis fakta.


