Penjelasan Singkat

DPRD Kota Samarinda membuka saluran digital bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk partisipasi aktif dalam proses legislasi daerah.

Setiap warga negara, kelompok, atau organisasi masyarakat dapat mengusulkan Perda terkait isu-isu yang dianggap penting dan belum memiliki payung hukum yang memadai. Usulan dapat disampaikan melalui formulir online dengan menyertakan latar belakang masalah, tujuan pengaturan, dan substansi singkat yang diusulkan.

Usulan yang masuk akan diverifikasi oleh Sekretariat DPRD, dikaji oleh Subbagian Kajian Perundang-undangan, dan disampaikan kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.


📜 Dasar Hukum

Hak masyarakat untuk mengusulkan pembentukan Perda diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 96 ayat (1):

“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”