Profil DPRD Kota Samarinda
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah

Suara rakyat dalam arah pembangunan kota.

DPRD Kota Samarinda merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan untuk mendukung pembangunan kota yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Jejak Kelembagaan

Perjalanan DPRD dari masa ke masa.

Peran lembaga legislatif daerah berkembang mengikuti perubahan sistem pemerintahan Indonesia, dari masa kolonial hingga penguatan otonomi daerah pada era Reformasi.

Pra-Kemerdekaan dan Awal Kemerdekaan

Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan masih terbatas. Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, sistem pemerintahan daerah mulai mengalami perubahan, termasuk pembentukan lembaga legislatif daerah sejalan dengan perkembangan otonomi daerah.

Periode Orde Lama dan Orde Baru

DPRD berperan sebagai representasi rakyat dalam mendukung perencanaan pembangunan dan kebijakan publik. Dalam masa Orde Baru, ruang pengawasan legislatif terhadap eksekutif relatif lebih terbatas dan sangat dipengaruhi kebijakan pemerintahan pusat.

Era Reformasi

Reformasi 1998 membawa perubahan besar terhadap pemerintahan daerah. Penguatan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memperluas peran DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

DPRD Kota Samarinda Saat Ini

Anggota DPRD dipilih secara langsung melalui pemilihan umum legislatif setiap lima tahun. Dengan keberagaman fraksi dan alat kelengkapan, DPRD menjalankan fungsi representasi masyarakat serta mengawal kebijakan dan pembangunan Kota Samarinda.

Arah Pembangunan Daerah

Bergerak bersama menuju kota pusat peradaban.

DPRD mendukung arah pembangunan Kota Samarinda melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan selaras dengan aspirasi masyarakat serta kebijakan pembangunan daerah.

Visi Kota Samarinda
“Terwujudnya Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban.”

Arah pembangunan kota menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan kebijakan, program, anggaran, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

01

Mewujudkan masyarakat kota yang religius, unggul, dan berbudaya.

02

Mewujudkan perekonomian kota yang maju, mandiri, berkerakyatan, dan berkeadilan.

03

Mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, bebas korupsi, dan partisipatif.

04

Mewujudkan infrastruktur kota yang mantap dan modern.

05

Mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, harmoni, dan lestari.

Catatan: bagian ini menampilkan visi dan misi Pemerintah Kota Samarinda sebagai konteks arah pembangunan daerah, bukan sebagai visi dan misi khusus DPRD.
Tugas dan Fungsi

Tiga fungsi utama DPRD.

DPRD menjalankan fungsi yang saling berkaitan untuk memastikan kebijakan daerah, anggaran publik, dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan serta kepentingan masyarakat.

01

Pembentukan Perda

  • Membentuk peraturan daerah bersama Wali Kota.
  • Mengusulkan rancangan peraturan daerah.
  • Menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan kebijakan.
02

Anggaran

  • Membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD.
  • Mengawal prioritas pembangunan dan belanja daerah.
  • Memantau realisasi anggaran agar tepat sasaran.
03

Pengawasan

  • Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan daerah.
  • Memantau penggunaan anggaran daerah.
  • Mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program.

Hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Hak kelembagaan digunakan untuk memperoleh penjelasan, melakukan penyelidikan, serta menyampaikan pendapat atas kebijakan pemerintah daerah yang strategis.

Interpelasi

Meminta keterangan kepada Wali Kota mengenai kebijakan penting dan strategis.

Angket

Melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan.

Menyatakan Pendapat

Menyampaikan pandangan resmi terkait kebijakan atau kondisi tertentu di daerah.

Struktur Kelembagaan

Terorganisasi untuk menjalankan fungsi secara efektif.

Struktur DPRD terdiri atas pimpinan, alat kelengkapan, fraksi, dan dukungan administratif Sekretariat DPRD yang bekerja sesuai tugas masing-masing.

Pimpinan DPRD

Terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alat Kelengkapan DPRD

Alat kelengkapan membantu pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, anggaran, pengawasan, penjadwalan kegiatan, dan penegakan kode etik.

Badan Musyawarah Menyusun agenda dan jadwal kegiatan DPRD.
Badan Anggaran Membahas kebijakan dan rancangan anggaran daerah.
Bapemperda Menyusun dan mengkaji program pembentukan Perda.
Badan Kehormatan Menjaga dan menegakkan kode etik anggota DPRD.
Komisi I Pemerintahan, hukum, dan bidang terkait.
Komisi II–IV Perekonomian, pembangunan, serta kesejahteraan rakyat.

Fraksi-Fraksi

Fraksi merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD memberikan dukungan administratif, keuangan, persidangan, perundang-undangan, fasilitasi penganggaran, pengawasan, serta layanan pendukung lainnya bagi pelaksanaan tugas DPRD.

Sekretaris DPRD Memimpin dukungan administratif dan operasional kelembagaan.
Bagian Umum Mendukung administrasi, rumah tangga, dan layanan kelembagaan.
Persidangan & Perundang-undangan Mendukung rapat, produk hukum, dan proses legislasi.
Program & Keuangan Mendukung perencanaan program dan pengelolaan keuangan.
Fasilitasi Penganggaran Mendukung pembahasan dan fasilitasi bidang anggaran.
Fasilitasi Pengawasan Mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

DPRD hadir sebagai ruang representasi dan pengawalan kepentingan masyarakat.

Melalui fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, DPRD Kota Samarinda berperan dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong pembangunan kota yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.