Komisi III DPRD Kota Samarinda Lakukan Sidak Evaluasi Perbaikan Longsoran Terowongan

Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) lapangan terkait evaluasi tindak lanjut hasil sidak sebelumnya mengenai perbaikan longsoran pada proyek Terowongan Kota Samarinda. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 09.00 WITA.

Sidak lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, S.H., bersama sejumlah anggota Komisi III serta didampingi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Kunjungan lapangan tersebut bertujuan untuk meninjau perkembangan penanganan longsoran serta memastikan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Samarinda.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan Komisi III DPRD Kota Samarinda diterima oleh kontraktor pelaksana dan konsultan perencana proyek, yang memaparkan perkembangan pekerjaan perbaikan di lokasi terowongan.

Pihak kontraktor menjelaskan bahwa struktur perpanjangan terowongan telah rampung dikerjakan, termasuk penambahan struktur penguatan pada sisi inlet sepanjang kurang lebih 72 meter dan pada sisi outlet sepanjang sekitar 54 meter. Selain itu, kontraktor juga menyampaikan rencana regrading atau penataan ulang kemiringan tanah di area longsoran sebagai bagian dari upaya penanganan lanjutan.

Untuk mendukung pekerjaan tersebut, diperkirakan diperlukan tambahan anggaran sekitar Rp90 miliar guna menyelesaikan pekerjaan penanganan longsor dan penguatan struktur di kawasan proyek.

Selain menyoroti aspek teknis konstruksi, Komisi III DPRD Kota Samarinda juga memberikan perhatian terhadap permasalahan drainase di sekitar area proyek terowongan. DPRD menerima laporan dari masyarakat bahwa aliran air dari sisi inlet kerap mengarah ke area fasilitas pendidikan dan permukiman warga.

Sementara itu, pada sisi outlet terowongan, ditemukan adanya saluran drainase yang diduga mengalami penyumbatan sehingga berpotensi menimbulkan genangan air di sekitar kawasan tersebut.

Komisi III DPRD Kota Samarinda menekankan pentingnya penanganan sistem drainase secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat di sekitar proyek.

Di sisi lain, disampaikan pula bahwa Terowongan Kota Samarinda belum dapat difungsikan sebelum memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan prosedur dan ketentuan terbaru yang berlaku.

Komisi III DPRD Kota Samarinda berharap proses administrasi dan persyaratan teknis tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga uji coba operasional terowongan dapat dilakukan dalam waktu dekat dan fasilitas tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *