Komisi III DPRD Samarinda Sidak Proyek Teras Samarinda 2, 3, dan 4 serta Taman Balai Kota

Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) lapangan guna meninjau tindak lanjut realisasi fisik pembangunan Teras Samarinda 2, 3, dan 4 serta Pembangunan Taman Balai Kota Samarinda, pada Selasa (3/3/2026) pukul 09.00 WITA.

Kegiatan sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, S.H., bersama anggota Komisi III dan didampingi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Sidak diawali dengan peninjauan ke lokasi pembangunan Teras Samarinda 2, 3, dan 4 yang berada di kawasan dermaga depan Pasar Pagi. Pada lokasi tersebut, rombongan Komisi III DPRD Kota Samarinda diterima oleh kontraktor pelaksana serta konsultan perencana proyek yang memaparkan perkembangan pelaksanaan pembangunan.

Dalam penjelasannya disampaikan bahwa pada pembangunan Teras Samarinda 2, kegiatan renovasi dermaga penyeberangan beserta fasilitas pendukungnya telah selesai dikerjakan. Namun dari empat segmen pekerjaan yang direncanakan, masih terdapat segmen 1 yang belum rampung dan memerlukan tambahan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk menyelesaikan pekerjaan lanjutan.

Pekerjaan lanjutan tersebut meliputi pelapisan jembatan menggunakan material PVC, penyempurnaan taman, serta penyelesaian pekerjaan mekanikal dan elektrikal.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPRD Kota Samarinda juga memberikan sejumlah catatan, salah satunya terkait ralling pagar tangga di area atas sungai yang dinilai memiliki jarak terlalu lebar sehingga berpotensi membahayakan, khususnya bagi anak-anak. DPRD meminta agar aspek keselamatan tersebut dapat segera dievaluasi dan diperbaiki.

Setelah meninjau pembangunan Teras Samarinda, rombongan Komisi III DPRD Kota Samarinda melanjutkan sidak ke lokasi Pembangunan Taman Balai Kota Samarinda.

Berdasarkan penjelasan dari pihak pelaksana, pembangunan taman tersebut telah selesai dikerjakan. Proyek tersebut merupakan pembangunan ruang terbuka kota yang terintegrasi dengan kawasan Balai Kota Samarinda dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar.

Fasilitas yang tersedia dalam kawasan tersebut meliputi taman kota, area parkir, serta ruang pertemuan yang diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana publik bagi masyarakat.

Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa keberadaan taman tersebut harus tetap difungsikan sebagai ruang publik bagi masyarakat Kota Samarinda. DPRD juga berharap seluruh kegiatan pembangunan yang sedang berjalan dapat diselesaikan sesuai dengan perencanaan serta tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

PODCAST Anggaran Tambahan Sepuluh Miliar Teras Samarinda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *