DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakati 5 Perda Strategis, Fraksi Imbau Konsistensi Penegakan dan Kesiapan Anggaran

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi mengesahkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan 3 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kota Samarinda, Rabu malam (28/10/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Helmi Abdullah, S.E., M.M., didampingi para Wakil Ketua (Drs. Rusdi, Ahmad Vananzsa, S.Sos., dan Helmi Pitasari, S.H., M.H.), serta dihadiri oleh Walikota Samarinda Dr. H. Andi Harun, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, hingga jajaran Kepala Perangkat Daerah. Sebanyak 36 dari total 45 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.

Pengesahan ini ditandai dengan pembacaan Keputusan DPRD Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2026 serta penandatanganan Persetujuan Bersama antara Walikota Samarinda dan Pimpinan DPRD.

“DPRD Kota Samarinda Tidak Hanya Mengesahkan Peraturan, Tetapi Menjamin Hukum Hadir dan Berdampak Nyata bagi Kehidupan Warga.”


Sinergi Produk Hukum: 3 Raperda Usulan Pemkot dan 2 Raperda Inisiatif DPRD

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin, menyampaikan bahwa kelima regulasi ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Bapemperda, Bagian Hukum, serta instansi teknis terkait.

Adapun kelima Perda yang disahkan meliputi:

  1. Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Inisiatif DPRD)
  2. Perda Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) (Inisiatif DPRD)
  3. Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2054 (Usulan Pemkot)
  4. Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2026–2046 (Usulan Pemkot)
  5. Perda Serah Terima dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Usulan Pemkot) [3, 23–25, 31]

Sementara itu, terdapat satu Raperda yang ditarik dari Propemperda, yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sesuai ketentuan pasal 15 ayat 6 Permendagri No. 120 Tahun 2018.


Persetujuan dan Catatan Kritis Seluruh Fraksi DPRD

Seluruh fraksi di DPRD Kota Samarinda (Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan Pembangunan Kebangkitan Bergelora) menerima dan menyetujui pengesahan kelima Perda tersebut [6–15]. Meski memberikan persetujuan penuh, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai fungsi pengawasan legislatif [7–14]:

  • Fraksi Gerindra menekankan agar Pemkot Samarinda konsisten dalam melaksanakan dan menegakkan seluruh Perda yang telah disahkan demi perlindungan hak-hak warga.
  • Fraksi Golkar mengingatkan perlunya dukungan pembiayaan yang konkret melalui APBD agar regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen normatif, serta mendorong penghilangan sikap egosentral antar dinas.
  • Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi bahwa Perda harus menjadi instrumen keadilan sosial dan kemandirian ekonomi, serta meminta adanya rencana indikator kinerja dan evaluasi tahunan yang terbuka.
  • Fraksi PKS mendorong percepatan penyusunan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai aturan turunan agar tidak terjadi kekosongan operasional di lapangan, serta meminta adanya peta jalan (roadmap) dan evaluasi berkala.
  • Fraksi Demokrat dan PKB-Gelora mengingatkan pentingnya kesiapan SDM, sarana prasarana, serta koordinasi yang setara dan berkesinambungan antara eksekutif dan legislatif.

Komitmen Eksekutif: Mewujudkan Living Law

Merespon pandangan DPRD, Walikota Samarinda Dr. H. Andi Harun menyampaikan apresiasi atas kerja keras pimpinan dan anggota dewan. Ia menegaskan bahwa regulasi yang disahkan bukan sekadar aksara kaku, melainkan living law (hukum yang hidup) yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Walikota memberikan penekanan khusus pada Perda PSU Perumahan, di mana Pemkot kini memiliki dasar hukum tegas untuk mengambil alih PSU terlantar secara sepihak dan menindak tegas pengembang yang menyalahgunakan atau mengomersialkan lahan publik bersinergi dengan aparat penegak hukum (Aparat Penegak Hukum / Kejari) [23–25]. Selain itu, Perda RPPLH diposisikan sebagai “panglima ekologis” berjangka 30 tahun, dan Perda Industri disiapkan untuk mengukuhkan posisi Samarinda sebagai Kota Mitra Utama Ibu Kota Nusantara (IKN) berbasis industri hijau.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, pembacaan doa, serta foto bersama seluruh pimpinan dewan dan kepala daerah.

“Tugas legislatif tidak berhenti di meja persetujuan. DPRD Kota Samarinda akan memastikan seluruh catatan fraksi—mulai dari ketersediaan anggaran APBD, percepatan Perwali, hingga penegakan hukum—dijalankan secara konsisten oleh eksekutif agar peraturan ini benar-benar hidup di tengah masyarakat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon