DPRD Kota Samarinda Gelar Paripurna Internal: Tetapkan Renja 2027 dan Sahkan Perubahan AKD Komisi III

DPRD NEWS – Samarinda 30 September 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Internal Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (30/9/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Drs. Rusdi, yang mewakili Ketua DPRD Kota Samarinda. Berdasarkan daftar hadir, rapat dihadiri oleh 31 dari 45 anggota dewan, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.

Rapat paripurna internal tersebut membahas dua agenda utama, yaitu penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kota Samarinda Tahun 2027 serta pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Menengok Proses di Balik Layar Pembangunan Kota

Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana roda kebijakan dan arah pembangunan di Kota Samarinda dirancang serta disahkan? Di balik deretan agenda publik, ada mekanisme legislatif mendasar yang memastikan setiap langkah jalannya pemerintahan memiliki pijakan hukum dan rencana matang. Pada Rabu, 30 September 2026, DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan 3 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Drs. Rusdi. Rapat ini menjadi momentum penting bagi pembentukan arah kerja dewan serta penataan fungsi pengawasan daerah. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai tiga poin krusial yang dihasilkan dalam persidangan tersebut.

Peta Jalan 2027 Ditetapkan Lebih Awal melalui Renja DPRD

Agenda utama pertama dalam rapat paripurna ini adalah pengesahan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kota Samarinda untuk tahun 2027. Langkah penetapan rencana kerja satu tahun ke depan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Proses penyusunannya diawali dari Surat Pimpinan DPRD Kota Samarinda Nomor 000.59 43/020 tertanggal 25 Juni 2026 perihal Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Kota Samarinda Tahun 2027. Seluruh alat kelengkapan dewan menyusun rencana kerja masing-masing, yang kemudian diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Samarinda untuk diselaraskan sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan. Pelaksanaan operasionalnya kelak akan dituangkan ke dalam jadwal kegiatan bulanan melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, dengan dukungan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.

Untuk meresmikan keputusan strategis ini, PLT Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Eddy S., membacakan draf Keputusan DPRD secara rinci di hadapan seluruh anggota dewan yang hadir:

“Ke-1: Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Tahun 2027. Ke-2: Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada Diktum Ke-1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Ke-3: Pelaksanaan rencana kerja DPRD Kota Samarinda Tahun 2027 akan dituangkan dalam jadwal kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda pada setiap bulan setelah dimusyawarahkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Samarinda. Ke-4: Hal-hal yang belum diatur dalam rencana kerja ini akan diputuskan oleh Pimpinan DPRD Kota Samarinda setelah mendapat pertimbangan dan saran dari Badan Musyawarah DPRD Kota Samarinda. Ke-5: Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda. Ke-6: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 30 September 2026.”

Penetapan arah kebijakan dan rencana kerja jauh sebelum tahun anggaran berjalan merupakan langkah vital bagi akuntabilitas publik. Dengan tersusunnya alur kerja sejak dini, penggunaan anggaran daerah dapat berjalan secara lebih optimal, terstruktur, serta tepat sasaran saat memasuki tahun pelaksanaan.

Pergeseran Strategis di Komisi 3 Fraksi Golkar

Selain penetapan rencana kerja, rapat paripurna juga mengumumkan perubahan struktur internal pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Penyesuaian ini didasarkan pada surat dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Samarinda Nomor 07/pg dprd/smd/8/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 perihal Perubahan AKD Fraksi Golkar DPRD Kota Samarinda.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, perubahan terjadi pada susunan pimpinan Komisi 3:

  • Jabatan Sekretaris Komisi 3: Semula dijabat oleh Ari Wibowo, S.E., kini resmi digantikan oleh H. Ahmad Sukamto, S.A.

Rotasi kepemimpinan dalam fraksi merupakan hal yang lumrah namun bernilai strategis dalam tata kelola legislatif. Karena Komisi 3 memegang peranan krusial dalam membidangi pembangunan dan infrastruktur kota, penyegaran posisi ini diharapkan mampu memperkuat dinamika pengawasan terhadap berbagai proyek fisik serta penataan ruang di Kota Samarinda secara lebih responsif.

Kedisiplinan Prosedural dan Legitimasi Quorum

Keabsahan sebuah rapat paripurna dan produk hukum yang dihasilkannya sangat bergantung pada kepatuhan terhadap aturan tata tertib. Seluruh rangkaian persidangan kali ini dijalankan dengan menegakkan kedisiplinan prosedural yang ketat:

  • Kehadiran Anggota: Rapat dihadiri oleh 31 dari total 45 anggota DPRD Kota Samarinda. Jumlah ini secara resmi memenuhi syarat quorum sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Samarinda untuk pengambilan keputusan secara sah.
  • Kepemimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Drs. Rusdi, mengemban amanah pimpinan karena Ketua DPRD berhalangan hadir akibat agenda dinas lain yang harus diwakili di waktu bersamaan.
  • Elemen Seremonial: Sesuai tata cara persidangan resmi, acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan ditutup secara khidmat dengan lagu Bagimu Negeri.

Penerapan aturan quorum dan tata tertib persidangan secara ketat bukan sekadar formalitas administrasi. Kedisiplinan prosedural inilah yang memberikan legitimasi hukum penuh dan landasan demokrasi yang kuat bagi setiap keputusan politik legislatif yang ditetapkan.

Melalui penetapan Rencana Kerja DPRD 2027 yang terstruktur serta penyesuaian rotasi internal Fraksi Golkar di Komisi 3, Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan tetap adaptif, terencana, dan akuntabel. Kombinasi antara perencanaan matang jangka panjang dan fleksibilitas fungsi pengawasan infrastruktur menjadi kunci agar tata kelola kota dapat terus bergerak maju.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon